Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengamat: Pelarangan Plastik Kresek Bukan Solusi, Pemerintah Panik

Senin, 13 Juli 2020 – 21:35 WIB
Pengamat: Pelarangan Plastik Kresek Bukan Solusi, Pemerintah Panik - JPNN.COM
Sampah plastik di Desa Tropodo, Kabupaten Sidoarjo. Foto : KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai (kantong kresek) di tempat perbelanjaan seperti toko, swalayan, dan pasar rakyat dinilai tidak cukup untuk mengatasi masalah sampah plastik di Indonesia.

Hal itu karena sampah dalam bentuk lain dan berbahan plastik tetap dominan ditemukan di tempat pembuangan akhir, jumlahnya pun tak kalah mengerikan.

“Jumlah sampah plastik menggunung dan makin tinggi seiring dengan pertumbuhan industri. Itu karena industri masih mengandalkan plastik sekali pakai sebagai kemasan,” ujar Muharram Atha Rasyadi, Juru kampanye Urban Greenpeace Indonesia, Senin (13/7).

Greenpeace Indonesia telah melakukan audit merek pada 2019, hasilnya salah satu penyumbang sampah terbesar di Indonesia ialah sampah plastik dari industri makanan dan minuman. 

Banyaknya temuan sampah plastik dikarenakan masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk memilah sampah plastik, terlebih bagi para produsen yang kini justru gencar menjual produk dalam kemasan ekonomis, seperti kemasan sachet.

"Jadi dari temuan ini, jelas bahwa kantong kresek bukan menjadi sumber utama dari melimpahnya timbulan sampah plastik di TPA-TPA ini," katanya.

Oleh Karena itu, menurut Greenpeace, pemerintah pusat dan daerah jangan hanya terpaku pada pelarangan kantong kresek, tetapi juga kemasan-kemasan berbahan plastik sachet, botol-botol shampo, sabun mandi cair, deterjen, dan bungkus-bungkus mie instan. 

"Kebijakan pelarangan kantong plastik sekali pakai bukan solusi, untuk mengatasi permasalahan sampah plastik ini. Itu hanya temporer dan tidak menyelesaikan persoalan limbah sampah plastik yang ada saat ini," kata Direktur Eksekutif Federasi Pengemasan Indonesia, Hengky Wibawa. 

Pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai (kantong kresek) di tempat perbelanjaan, dinilai tidak cukup mengatasi masalah sampah plastik di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close