Pengamat: UU Penempatan TKI Harus Direvisi
Kamis, 09 Desember 2010 – 20:55 WIB
![Pengamat: UU Penempatan TKI Harus Direvisi Pengamat: UU Penempatan TKI Harus Direvisi - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
JAKARTA - Pengamat perburuhan dari Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono meminta kepada Pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk merubah atau merevisi UU No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri (PPTKLN). Menurutnya, hal ini bertujuan agar nasib TKI di luar negeri tidak terabaikan. “Sebenarnya akar permasalahan banyaknya kasus TKI yang terabaikan di negara penempatan adalah keberangkatan yang tanpa persiapan matang. TKI tanpa keahlian itupun dipaksa bekerja oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) untuk memenuhi pesanan agen di luar negeri," katanya, Kamis (9/12).
Selain keahlian TKI yang rendah, terang Uwiyono, tidak ada sistem yang jelas dan pihak yang bertanggung jawab mengurusi TKI saat masih didalam negeri. Jika saat ini memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), maka sebaiknya kebijakan kewenangan itu dihapus saja.
“Nampaknya peraturan itu memang tidak jelas, sehingga justru terlihat bahwa pemerintah membiarkan TKI tanpa perlindungan hukum baik saat masih didalam negeri maupun di luar negeri,” imbuhnya.
JAKARTA - Pengamat perburuhan dari Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono meminta kepada Pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Virgoun Ditangkap Bersama Seorang Perempuan, Siapa Dia?
-
Pesta Ulang Tahun Cahaya Bunga Saragih Bertabur Bintang-Bintang Senior
-
Pesta Ulang Tahun Cahaya Bunga Saragih Bertabur Bintang-Bintang Senior
-
Sri Mulyani Sebut Angka Triliunan
-
Febby Carol Berharap Virgoun Direhabilitasi Setelah Terjerat Kasus Narkoba
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Begini Cara Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika di Indonesia
Rabu, 26 Juni 2024 – 12:08 WIB - Humaniora
BP2MI Tingkatkan Kolaborasi dengan Pers untuk Melindungi PMI
Rabu, 26 Juni 2024 – 11:50 WIB - Lingkungan
Bertemu Penasihat Senior Presiden AS, Menteri Siti: Tindak Lanjuti Kerja Sama RI-AS untuk Penguatan Ambisi Iklim
Rabu, 26 Juni 2024 – 10:44 WIB - Hukum
Eks Bos BPJT Sebut Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Sesuai Aturan
Rabu, 26 Juni 2024 – 10:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pengangkatan Honorer jadi PPPK Ditarget Tuntas 2027, Waduh
Rabu, 26 Juni 2024 – 08:29 WIB - Sepak Bola
Inggris Terhindar dari Neraka Grup Atas Bagan EURO 2024, Denmark Ketemu Jerman
Rabu, 26 Juni 2024 – 09:14 WIB - Olahraga
EURO 2024: Prancis Gagal Juara Grup, Deschamps Ungkap Penyebabnya, Ternyata!
Rabu, 26 Juni 2024 – 08:29 WIB - Jatim Terkini
Cuaca Jawa Timur 26 Juni 2024, Siang-Malam Gerimis dan Hujan Lebat
Rabu, 26 Juni 2024 – 08:03 WIB - Seleb
Angelina Sondakh Menangis Mengenang Momen Pertunangan Aaliyah Massaid
Rabu, 26 Juni 2024 – 08:47 WIB