Pengamat: UU Penempatan TKI Harus Direvisi
Kamis, 09 Desember 2010 – 20:55 WIB
Lebih jauh Uwiyono menambahkan, UU penempatan TKI tersebut juga dinilai tidak memberikan perlindungan hukum bagi TKI pada masa pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan. “Sebaiknya, pada saat pra penempatan, pemerintah harus menunjuk satu lembaga atau institusi yang bertanggung jawab merekrut, melatih, mendidik TKI agar profesional,” tukasnya.
Di samping itu, pada masa penempatan, pemerintah harus memperbanyak atase ketenagakerjaan disenua negara penempatan. Atase ini penting karena ini adalah unit khusus yang menjemput TKI bermasalah, memonitor, mendata dan melakukan advokasi.(cha/jpnn)