Pengancam Penggal Jokowi Ditangkap, Dahnil: Ketidakadilan yang Telanjang
Senin, 13 Mei 2019 – 16:06 WIB
"Dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Argo Yuwono, Minggu (12/5). (mg10/jpnn)