Pengangkatan Anggota Direksi-Komisaris BUMN Sudah Konstitusional
jpnn.com - Oleh:
WIDAD THALIB, S.H., M.H
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya (PERPRES No. 177/2014) bukan ditujukan untuk Pengangkatan Direksi dan/atau Komisaris pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melainkan untuk pengangkatan Pejabat pada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahwa perlu dipahami terlebih dahulu Pengertian BUMN adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Dengan demikian BUMN hanya penyelenggara usaha bukan penyelenggara pemerintahan sehingga Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di samping itu perlu diketahui bahwa PERPRES tersebut merupakan peraturan yang dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Hal ini sebagaimana Konsiderans PERPRES No. 177/2014 pada bagian Menimbang huruf a yang pada pokonya menyatakan Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN berwenang menetapkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.
Lebih lanjut dalam hal Pengangkatan anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN tunduk pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), dimana untuk pengangkatan anggota Direksi diatur dalam ketentuan Pasal 15 Ayat (1) dan (2) dan untuk pengangkatan Komisaris pada BUMN diatur dalam ketentuan Pasal 27 UU BUMN.