Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dinilai Lemah, KepmenPANRB Langgar UU ASN
jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu dinilai lemah dasar hukumnya.
Tidak ada penjabaran detail tentang PPPK paruh waktu ini di dalam KepmenPANRB 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024.
"KepmenPANRB 347/2024 hanya mencantumkan satu diktum tentang PPPK paruh waktu. Itu pun hanya dibilang honorer yang tidak ada formasinya bisa dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu," terang Ajun, pengurus Forum Honorer K2 Kabupaten Ponorogo kepada JPNN, Senin (2/9).
Bunyi diktum tersebut menurut Ajun, sangat lemah dan kemungkinan besar diabaikan pemerintah daerah. Aturan yang sudah jelas dan terang benderang saja masih diabaikan pemerintah, apalagi abu-abu begitu.
Ajun juga heran mengapa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan PermenPANRB 6 Tahun 2024 dan tiga KepmenPANRB terkait pengadaan PPPK 2024. Padahal, PP Manajemen ASN belum diterbitkan.
"Baik PermenPANRB dan KepmenPANRB tidak menjelaskan secara terperinci mengenai penyelesaian honorer melalui PPPK full time maupun part time," terangnya.
Ajun menegaskan Menteri Anas sudah melanggar aturan UU ASN. Sebab, aturan ini telah mendahului PP Manajemen ASN terbit.
Parahnya, PermenPANRB dan KepmenPANRB tidak dijelaskan detail soal hak pensiun bagi PPPK, jenjang karier, dan lainnya.