Pengangkatan PPPK 2024 Bukan Cuma Honorer Terdata BKN, yang Tercecer Harus Diselamatkan
"Dengan begitu, tujuan UU 20 Tahun 2023 menyelesaikan honorer dan tenaga non-ASN benar-benar terlaksana dan terselesaikan," ucapnya.
Menurut Herlambang, baik honorer K2, yang terdata, honorer tercecer, itu hanya perbedaan kelompok saja, tetapi sebenarnya mereka sama-sama tenaga non-ASN.
Dia menegaskan amanat UU ASN Pasal 66 bukan hanya untuk honorer masuk pendataan BKN, tetapi menyeluruh. Semua mempunyai kesempatan untuk diangkat
"Frasa prioritas hanya bersifat administrasinya saja. Semisal dalam suatu daerah dibuka formasi, maka prioritas baru bisa digunakan dengan urutan, K2, Non K2 terdata, Non K2 tercecer, honorer lainnya," terangnya .
Bila daerah tersebut tidak ada honorer K2 maupun non-K2 yang terdata, maka honorer non- K2 tercecer pun menjadi prioritasnya.
Herlambang mengungkapkan jika pemerintah pusat memprioritaskan honorer yang terdata, lalu apa hasilnya dari langkah pemerintah pusat untuk mendesak daerah dalam mengusulkan honorernya. Sementara daerah tersebut, honorernya belum terdata di BKN alias tercecer.. (esy/jpnn)