Pengawasan Kawasan Dilarang Merokok Lemah
Selasa, 11 Desember 2012 – 16:28 WIB
Sekedar diketahui, Gubernur Fauzi Bowo telah mengesahkan Pergub 88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Peraturan ini kemudian direvisi melalui Pergub 50/2012. Peraturan ini melarang perokok untuk merokok di tempat umum.
Meenurut survey Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), 50 persen mal dan perkantoran di Jakarta masih melanggar aturan. Sekitar 98 persen hotel serta restoran juga masih belum melaksanakan peraturan tersebut.
Sementara hasil survey Swisscontac Foundation Indonesia menyebutkan bahwa tidak ada kawasan angkutan umum atau terminal yang mematuhi peraturan kawasan dilarang merokok. Untuk kantor pemerintahan hanya ada 42% yang mematuhi peraturan tersebut. (dil/jpnn)