Pengda IFI DKI Jakarta Tolak Aturan Baru BPJS Kesehatan
Ari menjelaskan, peraturan BPJS Kesehatan yang tidak mengakomodasi fisioterapis membuat para pekerja di bidang itu kesulitan. Sebab, mereka tidak bisa melayani pasien BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Ketua Umum IFI Pusat Ali Imron mengatakan, fisioterapis tetap memberikan pelayanan terbaik sesuai standar profesi.
Saat ini, tambah Imron, jumlah fisioterapis di Indonesia sekitar 12 ribu orang dan yang di luar rumah sakit hanya sekitar sepuluh persen.
Dia mengungkapkan, Peraturan Nomor 05 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik dalam Program Jaminan Kesehatan yang di dalam lampiran mengatur tindakan fisioterapi tidak sesuai dengan standar pelayanan fisioterapi.
Dengan demikian, hal itu dapat berakibat terhadap tidak adanya perlindungan hukum terhadap fisioterapis yang memberikan pelayanan (UU Nomor 36 Tahun 2014 Pasal 57 butir a).
Kewajiban untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar profesi diamanatkan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 36 Tahun 2014, dan UU Nomor 44 Tahun 2009.
Menurut Imron, fisioterapis tidak memberikan pelayanan fisioterapi bagi pasien dengan jaminan BPJS (dengan atau tanpa dokter SpKFR) sampai batas adanya kejelasan pelayanan fisioterapi dapat diterapkan sesuai standar profesi dan standar pelayanan fisioterapi.
Menurutnya, harapan dari kalangan fisioterapis adalah prosedur diubah, yakni dari dokter spesialis langsung ke fisioterapi tanpa wajib melalui spesialis rehabilitasi medis.