Pengda IFI DKI Jakarta Tolak Aturan Baru BPJS Kesehatan
Senin, 30 Juli 2018 – 17:15 WIB
Menurut dia, hal itu diatur dalam aturan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 65 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi.
"Ini tanggung jawab morel. Karena itu, kami terus berjuang. Jangan sampai kami dinilai tidak punya hati karena dianggap tidak mau melayani pasien. Selanjutnya kami akan audiensi dengan DPR," ujar Imron. (jos/jpnn)