Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengecut! Takut Dipidana Tiga Oknum Guru Pemerkosa Siswi Menangis

Kamis, 20 Juni 2019 – 23:39 WIB
Pengecut! Takut Dipidana Tiga Oknum Guru Pemerkosa Siswi Menangis - JPNN.COM
Pemeriksaan ketiga oknum guru SMP di kantor UPPA Satreskrim Polres Serang, Selasa (18/6/2019). Foto: Radar Banten

jpnn.com, SERANG - DD, AP dan ON, kompak menangis usai ditangkap polisi, Selasa (18/6/2019). Ancaman pidana serta sanksi sosial dari masyarakat menyebabkan ketiga oknum guru SMP di Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, itu menyesal telah melakukan perkosaan terhadap tiga siswinya.

“Iya (menangis-red). Mereka menyesal, terlebih kami ingatkan mengenai ancaman hukuman pidana anak,” kata kuasa hukum ketiga tersangka, Sri Murtini, kepada Radar Banten di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Ketiganya dijerat Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar ditambah sepertiga ancaman pidana sebelumnya. “Ancaman pidana anak memang seperti itu,” kata Sri.

BACA JUGA: Akhirnya, Tiga Oknum Guru Pelaku Pemerkosaan Tiga Siswi Ditangkap

Ketiga oknum guru itu ditangkap polisi atas laporan ketiga siswinya, DL, LA, dan DO. Ketiga korban mengaku telah dua kali disetubuhi paksa di laboratorium sekolah. Hingga perbuatan bejat itu menyebabkan DO hamil.

Namun, ketiga tersangka mengelak telah memaksa ketiga korban berhubungan intim. Persetubuhan itu lantaran suka sama suka. Bahkan, hubungan terlarang itu telah berulang kali dilakukan.

“Sudah beberapa kali. Bahkan, di dalam rumah (korban-red). Yang terakhir itu di laboratorium (komputer-red),” kata Sri.

BACA JUGA: Begini Modus Tiga Oknum Guru Perkosa Tiga Siswi

Ketiganya dijerat Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar ditambah sepertiga ancaman pidana sebelumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close