Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengecut! Takut Dipidana Tiga Oknum Guru Pemerkosa Siswi Menangis

Kamis, 20 Juni 2019 – 23:39 WIB
Pengecut! Takut Dipidana Tiga Oknum Guru Pemerkosa Siswi Menangis - JPNN.COM
Pemeriksaan ketiga oknum guru SMP di kantor UPPA Satreskrim Polres Serang, Selasa (18/6/2019). Foto: Radar Banten

Hubungan asmara antara tersangka dan korban itu telah terjadi pada 2018. Sebelum menjalin asmara, ketiga siswi tersebut diyakini telah mengetahui ketiga tersangka telah memiliki istri. Tetapi, ketiga korban tetap bersedia dipacari tersangka. “Dari tahun 2018 sudah ada kedekatan. Mereka pacaran,” beber Sri.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Chandra Babega mengaku enam orang telah diperiksa sebagai saksi. “Saksi kami periksa sudah enam orang. Termasuk kami periksa kepala sekolah,” kata David.

Kepala sekolah tersebut diperiksa untuk mengklarifikasi adanya dugaan persetubuhan tersebut di lingkungan sekolah.

“Kami ingin mengonfirmasi apakah kepala sekolah mengetahui kejadian tersebut? Karena TKP (tempat kejadian perkara-red) berada di lingkungan sekolah,” ungkap David.

BACA JUGA: Sungguh Bejat! Tiga Oknum Guru Diduga Perkosa Tiga Siswi

David mengaku, pemeriksaan terhadap saksi dianggap telah cukup. Penyidik telah mendapatkan kronologi kejadian secara sistematis dan bersesuaian.

“Saat ini cukup (pemeriksaan saksi-red), kami tinggal membereskan dokumen. Nanti kami limpahkan tahap satunya ke kejaksaan supaya dikoreksi kembali,” kata David. (mg05/nda/ira)

Ketiganya dijerat Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar ditambah sepertiga ancaman pidana sebelumnya.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close