Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 04 April 2024 – 10:44 WIB
Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati - JPNN.COM
Sidang beragendakan tuntutan terhadap terdakwa Tori yang digelar di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (3/4/2024). Foto: ANTARA/HO-KejatiSumbar

Ia ditangkap petugas saat berada di pinggir jalan akses ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.

Polisi kemudian menggeledah mobil yang dibawa oleh terdakwa, dan didapati empat karung warna putih yang di dalamnya berisikan 110 paket diduga ganja kering siap edar.

Barang terlarang itu disembunyikan oleh terdakwa di bangku atau kursi ketiga yang sudah dilipat pada bagian belakang mobil yang ia kendarai.

Mustaqpirin menyatakan tuntutan itu adalah bukti bahwa Kejati Sumbar tidak akan main-main dengan perkara pengedaran narkoba, serta tidak akan segan-segan menuntut hukuman maksimal terhadap pelaku.(antara/jpnn)

Seorang pengendar ganja bernama Tori Arna S, 29, dituntut hukuman mati dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (2/4)

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA