Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengedar Narkoba Papua Diamankan, Barang dari Jatim, Sabu-sabu 500 Juta Mau Dijual ke Penambang

Kamis, 24 Maret 2022 – 00:30 WIB
Pengedar Narkoba Papua Diamankan, Barang dari Jatim, Sabu-sabu 500 Juta Mau Dijual ke Penambang - JPNN.COM
Dir Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian saat memberikan keterangan pers di Jayapura, Rabu (23/3) sore. (Ridwan/JPNN.com)

"Intinya para pembeli kebanyakan karyawan tambang, itu keterangan dari tersangka. Sabu-sabu dipakai untuk menambah stamina saat bekerja" ucap Alfian.

Terlepas dari itu, tersangka MI dan MF dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (mcr30/jpnn)


dua pengendar sabu di Mimika ungkapan karyawan tambang sering memesan barang haram itu untuk menambah stamina saat bekerja.

Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ridwan Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close