Pengedar Narkoba Papua Diamankan, Barang dari Jatim, Sabu-sabu 500 Juta Mau Dijual ke Penambang
Kamis, 24 Maret 2022 – 00:30 WIB
"Intinya para pembeli kebanyakan karyawan tambang, itu keterangan dari tersangka. Sabu-sabu dipakai untuk menambah stamina saat bekerja" ucap Alfian.
Terlepas dari itu, tersangka MI dan MF dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (mcr30/jpnn)