Pengedar Narkoba Papua Diamankan, Barang dari Jatim, Sabu-sabu 500 Juta Mau Dijual ke Penambang
jpnn.com, PAPUA - Polda Papua menangkap dua pengedar sabu-sabu asal Timika.
Narkoba tersebut didapatkan dari bandar sabu-sabu di Jawa Timur dan dijual ke para pekerja tambang.
Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Alfian mengatakan pelaku berinisial MF dan MI. Polisi menyita 248 gram jenis sabu-sabu senilai Rp 500 juta.
"Awalnya dari hasil penyidikan sehingga kedua pelaku tertangkap di dua lokasi berbeda di Timika," terangnya, Rabu (23/3) sore.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mendapatkan barang haram itu dari Jawa Timur. Sabu-sabu itu mendarat di Papua melalui jasa pengiriman.
"Dibeli dari Jawa Timur dan diedarkan di kawasan Timika sejak 2021 lalu," jelasnya.
Menurut MF, kebanyakan para pembeli sabu-sabu dari karyawan tambang.
Saat awak media mengonfirmasi apakah sabu-sabu itu dipasarkan ke karyawan PT. Freeport, Alfian menolak memberikan jabawan.