Pengedar Uang Palsu Sasar Warga Desa
“Petugas kami merespons dan menjebak tersangka dengan membawa uang Rp 2 juta. KAS berjanji menukarkan uang W dengan nilai 1:2,5 di sebuah warung Kecamatan Tawangharjo, Grobogan. Uang Rp 2 juta itu ditukar menjadi Rp 5 juta uang palsu dengan rincian Rp 100 ribu sebanyak 50 lembar,” ungkapnya.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan upal itu dari seorang yang masih buron.
“Selain upal, kasus lainnya selama Ops Sikat Candi 2017 selama 20 hari mengungkap 19 kasus curat dan curas. Padahal, target yang dibebankan Polres Pati hanya ada 3 kasus saja. Namun berhasil mengungkap 19 kasus dan meringkus 12 tersangka. Adapun barang bukti diamankan 9 sepeda motor, pistol mainan, korek, letter T, ponsel, dan lainnya,” imbuhnya.
Modus pelaku saat melancarkan aksi dengan menakut-nakuti korban menggunakan pistol mainan.
Sebagian tersangka merupakan residivis dari pengembangan kasus sebelumnya. Ia berharap dengan menangkap para tersangka kriminal bisa menciptakan kondisi stabil.
(jpnn/ks/put/him/top/JPR)