Pengelola KFC Didenda 1.000 Pohon
Pemko Padang Beri Deadline 3 HariRabu, 16 Maret 2011 – 20:15 WIB
Pemko sendiri disebutkan komit menegakkan Perda No 11/2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Kepada pengusaha itu, diharapkan ke depan turut menjaga dan memelihara semua pohon pelindung yang ada di kawasan tersebut demi mewujudkan Padang yang indah, asri dan menjaga Padang yang berwawasan lingkungan," harapnya.
Pihak pengelola KFC, Jhoni, yang menerima surat peringatan keras di kediaman Sekko, kemarin (15/3), mengaku menyadari kelalaiannya. Ia pun mengaku menerima peringatan keras (keputusan) itu.
Secara terpisah, Koordinator Pelatihan Lingkungan Hidup Universitas Andalas Tesri Maideliza menegaskan, di satu sisi pemerintah sedang menggalakkan program penanaman pohon, tetapi masih ada yang membiarkan orang tak bertanggung jawab melakukan penebangan secara liar.