Pengelola KFC Didenda 1.000 Pohon
Pemko Padang Beri Deadline 3 HariRabu, 16 Maret 2011 – 20:15 WIB
![Pengelola KFC Didenda 1.000 Pohon Pengelola KFC Didenda 1.000 Pohon - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
PADANG - Pemko Padang memberikan peringatan keras kepada pengusaha KFC di perempatan Jalan Patimura-A Yani Padang atas kelalaian dan kurang pedulinya menjaga pohon pelindung di kawasan tempat usahanya. Peringatan tersebut dikeluarkan setelah tim pengkaji Pemko melakukan kajian dan dituangkan dalam Surat Peringatan Keras No. 660/0492/Sekretariat Wasdal/III-2011, tertanggal 15 Maret 2011. Tim pengkaji antara lain, Asisten II, Didi Aryadi, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Hariadi Dahlan, Kepala Bappeda, Indang Dewata, Kepala Dishub, Yosefriawan, dan Kabag Hukum Andri Yulika. "Diberikannya peringatan keras terhadap pengusaha KFC tersebut, karena Pemko Padang menilai mereka sangat lalai dan tidak peduli dengan keberadaan pohon pelindung di depan tempat usahanya," kata Sekko Padang, Emzalmi, kepada wartawan, kemarin (15/3).
Kelalaian itu, sebut Emzalmi, antara lain mereka mencor beton keliling pohon pelindung (asam jawa) yang telah berusia hampir 80 tahun. Sehingga air tidak bisa merembes masuk ke akar pohon itu. Akibatnya pohon pelindung menjadi kurus (kadar air berkurang) dan tidak mampu meresap air, akhirnya tumbang. "Kelalaian seperti ini hal yang fatal dilakukan oleh pengusaha KFC," katanya.
Untuk itu, sebut Emzalmi, Pemko memberikan peringatan keras dan yang bersangkutan harus mengganti atas kelalaiannya itu dengan seribu batang bibit pohon mahoni (tinggi 2 meter). "Dalam waktu tiga hari bibit tersebut sudah harus diserahkan ke Pemko," tegas Sekko.
PADANG - Pemko Padang memberikan peringatan keras kepada pengusaha KFC di perempatan Jalan Patimura-A Yani Padang atas kelalaian dan kurang pedulinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ruth Sahanaya Sukses Gelar Konser 40 Tahun Berkarya
-
Maju jadi Calon Wali Kota Batu, Krisdayanti Masih Menunggu Surat Rekomendasi
-
Pertamina Minta Masyarakat Beli Gas Elpiji di Pangkalan Resmi
-
HUT Ke-497 DKI, Pemprov DKI Jakarta Pamerkan Koleksi Museum di Hotel Borobudur
-
Film Lafran Angkat Perjuangan Pendiri Organisasi HMI Lafran Pane
BERITA LAINNYA
- Sumsel
40 Perusahaan Buka 300 Lowongan Pekerjaan di Palembang
Senin, 24 Juni 2024 – 17:00 WIB - Riau
Anggota Satpol PP Kota Pekanbaru Pemeras Nenek Mardiana Dipecat
Senin, 24 Juni 2024 – 16:34 WIB - Sumsel
Mengenang Jasa Pahlawan, Polda Sumsel Gelar Upacara Ziarah di TMP
Senin, 24 Juni 2024 – 16:16 WIB - Daerah
KAI Divre II Sumbar Batalkan 12 Perjalanan KA Minangkabau Ekspres, Ini Alasannya
Senin, 24 Juni 2024 – 16:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Korupsi Dana Bansos Rumah Ibadah, Eks Anggota DPRD & PNS di Dumai Ditangkap Polisi
Senin, 24 Juni 2024 – 17:01 WIB - Pilkada
Elektabilitas Anies Bikin Tokoh Lain Enggan Maju di Pilkada Jakarta 2024
Senin, 24 Juni 2024 – 14:22 WIB - Parpol
Dukung Muktamar Dipercepat, Gen Z PPP Harap Figur Ini Jadi Ketum
Senin, 24 Juni 2024 – 15:17 WIB - Kriminal
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Duga 'Ada Udang di Balik Batu' dari Mangkirnya Polda Jabar
Senin, 24 Juni 2024 – 14:00 WIB - Pendidikan
Inilah Pembagian Zonasi PPDB 2024 SMP Kota Tangerang
Senin, 24 Juni 2024 – 13:42 WIB