Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengelola KFC Didenda 1.000 Pohon

Pemko Padang Beri Deadline 3 Hari

Rabu, 16 Maret 2011 – 20:15 WIB
Pengelola KFC Didenda 1.000 Pohon - JPNN.COM
"Menurut saya, pohon itu tidak dapat dinilai dengan materi. Ganti rugi pun tak cocok, tetapi harus dihukum yang intinya membuat orang jera dan mengerti apa arti sebatang pohon pelindung itu. Denda bukanlah sebuah jalan keluar. Perlu diketahui pohon tidak dapat dinilai dengan materi," tegas Tesri.

Terpisah, salah seorang warga Jalan Ahmad Yani, Rusnam yang berusia 45 tahun, mengharapkan pemko memantau juga keaadaan pohon pohon yang berada di sepanjang jalan. Pasalnya, banyak pengendara kendaraan yang tertimpa ranting-ranting pohon dan mengakibatkan kecelakaan pada pengendara.

Sementara, anggota Komisi III DPRD Padang Erison mengatakan dalam menegakan aturan yang ada pemko jangan tebang pilih. DPRD mendukung pemko memberikan sanksi terhadap KFC, jika benar KFC telah  meracuni pohon Asam Jawa yang ada di depan oulet KFC.

"Kita sepakat pemko menegakan aturan. Tapi jangan hanya pada pihak tertentu saja. Saat AW Cafe melanggar aturan, Wali Kota melakukan pembelaan. Padahal jelas keberadaan AW Cafe telah menggunakan fasilitas umum. Harusnya Wako juga melakukan hal yang sama juga pada AW Cafe, sebab sama-sama melanggar perda ketertiban umum," ucapnya. (e/mg6/ayu/ito/jpnn)

PADANG - Pemko Padang memberikan peringatan keras kepada pengusaha KFC di perempatan Jalan Patimura-A Yani Padang atas kelalaian dan kurang pedulinya

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News