Pengelola KFC Didenda 1.000 Pohon
Pemko Padang Beri Deadline 3 HariRabu, 16 Maret 2011 – 20:15 WIB
Terpisah, salah seorang warga Jalan Ahmad Yani, Rusnam yang berusia 45 tahun, mengharapkan pemko memantau juga keaadaan pohon pohon yang berada di sepanjang jalan. Pasalnya, banyak pengendara kendaraan yang tertimpa ranting-ranting pohon dan mengakibatkan kecelakaan pada pengendara.
Sementara, anggota Komisi III DPRD Padang Erison mengatakan dalam menegakan aturan yang ada pemko jangan tebang pilih. DPRD mendukung pemko memberikan sanksi terhadap KFC, jika benar KFC telah meracuni pohon Asam Jawa yang ada di depan oulet KFC.
"Kita sepakat pemko menegakan aturan. Tapi jangan hanya pada pihak tertentu saja. Saat AW Cafe melanggar aturan, Wali Kota melakukan pembelaan. Padahal jelas keberadaan AW Cafe telah menggunakan fasilitas umum. Harusnya Wako juga melakukan hal yang sama juga pada AW Cafe, sebab sama-sama melanggar perda ketertiban umum," ucapnya. (e/mg6/ayu/ito/jpnn)