Pengelolaan Aset Rawan Dimainkan
Rabu, 11 Juli 2012 – 09:25 WIB
Kepala Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, belum bisa dimintai keterangan terkait perkembangan penanganan perkara ini, termasuk bagaimana modus yang digunakan kedua tersangka yang sudah ditahan itu. Saat dihubungi, ponsel Adi tak aktif.
Sebelumnya Adi menyebut, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi ketika diakhir 2010 lalu. Kedua tersangka diduga menggunakan anggaran daerah untuk kepentingan pribadi.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Arnold Angkou sebelumnya hanya menjelaskan, saat menjalani pemeriksaan, kedua tersangka tidak dapat membuktikan kekayaan pribadi. Karenanya, status penanganan langsung naik menjadi penyidikan. (sam/jpnn)