Pengelolaan Zakat Tepat, Kemiskinan Terangkat
Rabu, 24 Oktober 2012 – 18:34 WIB
Karenanya Ketua Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB) itu berharap implementasi UU ini benar-benar dapat dilaksanakan dengan bijak, akomodatif dan aspiratif. Ia juga meminta dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan pemerintah terkait pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat juga memuat definisi yang jelas tentang hal-hal strategis.
“Sebagai contoh dalam Pasal 6 dan Pasal 7 (UU Zakat) disebutkan, Baznas yang berhak mengelola zakat di tanah air. Sementara posisi Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk membantu Baznas. Nah kata membantu ini perlu didefenisikan dalam PP agar tidak multitafsir,” katanya.(gir/jpnn)