Pengemudi Ojek Online Cari Uang Tambahan, Langsung Dijemput Polisi
Sabtu, 19 Juni 2021 – 22:07 WIB
“Kami prihatin, mereka menjual narkotika dengan sasaran para remaja,” katanya.
Kapolresta menjelaskan, para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Suharsono menambahkan, dua dari enam tersangka merupakan residivis.
"Sebagian besar pekerja swasta. Mereka kami tangkap di jalan dan di rumahnya,” katanya. (ngopibareng/jpnn)