Pengemudi Pajero Berpelat RI 1 Sudah Dipulangkan
jpnn.com, JAKARTA - Pengemudi mobil berpelat RI 1 yang menerobos pintu masuk Mabes Polri sudah dipulangkan.
Polisi hanya menyita kendaraan jenis Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih sebagai barang bukti.
"Sudah kami kembalikan karena tadi malam setelah dilakukan berita acara interogasi dan klarifikasi kami tidak melihat ada unsur lain selain pelanggaran lalu lintas," ungkap Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, saat dikonfirmasi, Kamis (26/11).
Lebih lanjut, pengemudi berinisial M hanya dijerat pelanggaran menggunakan nomor pelat yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
Berdasarkan registrasi dan indentifikasi, nomor polisi kendaraan M ialah DD 577 PT yang terdaftar di Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya, M dikenakan Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia terancam hukuman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Lebih jauh, Fahri mengatakan, M datang ke Mabes Polri ingin meminta surat rekomendasi kepada pejabat Korps Bhayangkara.
Surat rekomendasi akan dipakai untuk mendapat atensi dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).