Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Perlu Institusi Resmi di Tingkat Desa
Angka terbesar dimana pemaksaan terjadi adalah pada masa awal kebakaran. Hal ini terjadi terutama pada tahun 2015, dimana masyarakat perlu diungsikan ke wilayah yang lebih kondusif. Pemaksaan, dalam hal ini perlu dilakukan, mengingat banyaknya masyarakat yang enggan meninggalkan rumah mereka.
Raffles yang telah menjabat sebagai Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan selama enam tahun.
Dua tahun masa pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II dan empat tahun di masa Kabinet Kerja, menyampaikan bahwa dirinya sempat mengalami kendala posisinya hanya sebagai Direktur Pengendalian Kebakaran saja.
“Saya sempat dipanggil pemeriksa keuangan beberapa kali, karena sebelum 2015, pernah ikut memadamkan kebakaran lahan. Menurut APBN tugas Manggala Agni hanya memadamkan kebakaran hutan, sehingga saya sempat diperintahkan untuk mengembalikan uang negara yang digunakan kementerian untuk memadamkan lahan. Padahal yang saya lakukan adalah pencegahan kebakaran lahan sehingga kebakaran tidak merembet ke hutan. Untunglah kemudian kementerian ini disatukan, sehingga pada 2015, pekerjaan pemadamaan kebakaran lahan juga termasuk dalam ranah Manggala Agni," ujar Raffles.
Dia mengakui banyak keuntungan yang didapat dari bersatunya kementerian ini, salah satunya adalah penanganan karhutla yang sudah terpadu, dan sudah memberdayakan masyarakat.
Akibatnya menurut beliau, penurunan angka kebakaran hutan dan lahan ini, memungkinkan Perhutanan Sosial di beberapa kawasan yang rentan karhutla dapat dilakukan, khususnya di wilayah-wilayah kawasan hutan masyarakat adat.
Dalam kajiannya Raffles juga menyampaikan rekomendasi, salah satunya adalah patroli terpadu. Raffles merekomendasikan, agar Masyarakat Peduli Api, masuk dalam perangkat desa, atau menjadi institusi resmi tingkat desa.
Hal ini berarti, institusi kecil ini berhak menggunakan anggaran desa dalam peningkatan kapasitas pengendalian kebakaran hutan dan lahan, peningkatan kapasitas dalam pembuatan perencanaan pengendalian, dan memiliki kemampuan dalam kepemilikan alat (tools) guna penanggulangan karhutla di tingkat desa.