Pengendara Sengaja Copot Pelat Kendaraan Akan Ditindak Tegas
jpnn.com, PALEMBANG - Guna menghindari pungutan liar (pungli) di jalan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghapuskan tilang secara manual.
Tilang secara manual tersebut digantikan dengan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Tilang ETLE tersebut dapat langsung merekam pelanggaran yang terjadi di jalanan.
Kendati Tilang ETLE dapat merekam secara langsung pelanggaran di jalan, tetapi kebijakan tersebut rupanya diakali sebagian warga dengan menutup atau melepas nomor pelat kendaraan.
Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pengendara yang sengaja melepas pelat nomor kendaraan.
"Kejadian yang seperti itu tentunya melanggar aturan, dan apabila pengendara tersebut tertangkap akan kami bawa ke kantor, dan juga bisa dikenakan pasal pidana," tegas Pratama, Selasa (10/1).
Sejauh ini, lanjut Pratama, pihaknya juga belum bisa memastikan apakah orang-orang yang melepas pelat nomor kendaraan itu untuk menghindari ETLE atau tidak.
"Kami mengimbau agar hal-hal seperti itu tidak dilakukan," ucap dia.