Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengendara Sengaja Copot Pelat Kendaraan Akan Ditindak Tegas

Selasa, 10 Januari 2023 – 15:36 WIB
Pengendara Sengaja Copot Pelat Kendaraan Akan Ditindak Tegas - JPNN.COM
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra. Foto: Cuci Hati/jpnn

jpnn.com, PALEMBANG - Guna menghindari pungutan liar (pungli) di jalan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghapuskan tilang secara manual.

Tilang secara manual tersebut digantikan dengan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Tilang ETLE tersebut dapat langsung merekam pelanggaran yang terjadi di jalanan.

Kendati Tilang ETLE dapat merekam secara langsung pelanggaran di jalan, tetapi kebijakan tersebut rupanya diakali sebagian warga dengan menutup atau melepas nomor pelat kendaraan.

Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pengendara yang sengaja melepas pelat nomor kendaraan.

"Kejadian yang seperti itu tentunya melanggar aturan, dan apabila pengendara tersebut tertangkap akan kami bawa ke kantor, dan juga bisa dikenakan pasal pidana," tegas Pratama, Selasa (10/1).

Sejauh ini, lanjut Pratama, pihaknya juga belum bisa memastikan apakah orang-orang yang melepas pelat nomor kendaraan itu untuk menghindari ETLE atau tidak.

"Kami mengimbau agar hal-hal seperti itu tidak dilakukan," ucap dia.

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama mengatakan pengendara yang menutup atau mencopot pelat nomor kendaraan secara sengaja akan ditindak tegas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News