Pengeroyok Nakes di Bandarlampung Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka, Rasain!
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polisi telah menetapkan tiga tersangka pengeroyok tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Kedaton, Kota Bandarlampung, pada Minggu (4/7) lalu.
"Kami sudah gelar perkara dan menetapkan tiga tersangka pelaku penganiayaan kepada seorang nakes yang terjadi Puskesmas Kedaton, yakni inisial A, NV, dan DD," kata Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana, Sabtu.
Dia mengatakan dalam gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polresta Bandarlampung dan berdasarkan alat bukti yang didapatkan seperti video yang viral di media sosial (medsos) serta barang bukti lainnya, yakni kacamata serta batu yang tertinggal di lokasi, semua mengarah kepada tiga pelaku tersebut.
"Barang bukti ini menjadi petunjuk yang sangat mengarah, pada saat itu ketiganya berada di lokasi kejadian. Untuk barang bukti batu ini, dalam video ditunjukkan ada seseorang yang hendak mengambil sesuatu, ternyata dia mengambil batu," jelas dia.
Resky mengatakan dalam penganiayaan nakes tersebut tiga pelaku memiliki peran masing-masing, saudara A dan NV melakukan pemukulan kepada korban sedangkan DD memegangi nakes tersebut.
Kompol Resky menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara.
"Sekarang masih kami proses lebih lebih lanjut dan meminta keterangan dari ketiganya," tegas dia.
Terkait tersangka A yang melakukan laporan balik beberapa waktu lalu, dia mengatakan bahwa semua sudah diproses, tetapi dalam gelar perkara yang dilakukan ada barang bukti yang tidak bisa ditemukan yang dimaksud oleh pelaku.