Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengeroyokan Tenaga Kesehatan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Sabtu, 31 Juli 2021 – 20:43 WIB
Pengeroyokan Tenaga Kesehatan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka - JPNN.COM
Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana (tengah) saat memberikan keterangan. Sabtu, (31/7). Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Kedaton, Kota Bandarlampung, Lampung pada Minggu (4/7) lalu berbuntut panjang.

Polisi menetapkan tiga tersangka pelaku pengeroyokan.

"Kami sudah gelar perkara dan menetapkan tiga tersangka pelaku penganiayaan kepada seorang nakes yang terjadi Puskesmas Kedaton, yakni inisial A, NV, dan DD," kata Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana, Sabtu.

Dia menjelaskan bahwa dalam gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polresta Bandarlampung dan berdasarkan alat bukti yang didapatkan seperti video yang viral di media sosial (medsos) serta barang bukti lainnya, yakni kacamata serta batu yang tertinggal di lokasi, semua mengarah kepada tiga pelaku tersebut.

"Barang bukti ini menjadi petunjuk yang sangat mengarah, di mana pada saat itu ketiganya berada di lokasi kejadian. Untuk barang bukti batu ini, dalam video ditunjukkan ada seseorang yang hendak mengambil sesuatu, ternyata dia mengambil batu," ujarnya.

Dia mengatakan dalam penganiayaan nakes tersebut tiga pelaku memiliki peran masing-masing, saudara A dan NV melakukan pemukulan kepada korban sedangkan D memegangi nakes tersebut.

Kompol Resky menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara.

"Sekarang masih kami proses lebih lebih lanjut dan meminta keterangan dari ketiganya," ucap dia.

Pengeroyokan tenaga kesehatan ini bermula ketika pelaku ingin meminjam tabung oksigen di puskesmas dengan alasan orang tua sakit di rumah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News