Pengesahan RTRW Diduga Sarat Pesanan
Sabtu, 07 Mei 2011 – 12:08 WIB
Sementara upaya memenuhi kebutuhan penataan ibu kota merupakan sesuatu hal yang tak bisa ditawar-tawar lagi. Dalam Perda Nomor 6 Tahun 1999 terdapat prosentase alokasi peruntukan lahan bagi pemukiman (37,21%), industri dan pergudangan (6,65%), badan air (4,29%), RTH (13,94%), jumlah penduduk (12,5 juta jiwa), dan sebagainya.
Sedangkan dalam draf RTRW 2010-2030, prosentase alokasi lahan tersebut tidak terakomodir. ’’Padahal semangat dari RTRW itu untuk menyelematkan Jakarta dari ancaman banjir dan kemacetan lalu lintas,” imbuh Tom.
Karena itu, dirinya mendesak kalangan dewan agar berhenti memanfaatkan kondisi dan situasi menjelang pengesahan RTRW untuk mencari keuntungan pribadi. ’’RTRW ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Dewan jangan bisa cari kesempatan cari keuntungan,” sergah dia.