Pengganti Anas Tak Boleh Rangkap Jabatan
Sabtu, 02 Maret 2013 – 18:39 WIB
Sebelumnya diberitakan, Anas Urbaningrum telah mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat karena ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang. Setelah Anas lengser, Demokrat harus segera menentukan pengganti Anas sebagai ketua umum. Hal tersebut terkait dengan jadwal pengajuan caleg ke KPU yang semakin dekat pada tanggal 9-15 April 2013.
Ada tiga opsi yang kini masih dipertimbangkan partai bentukan Presiden SBY itu. Yaitu tetap mempertahankan kepemimpinan kolektif (dua wakil ketua umum, sekjen, dan direktur eksekutif), menunjuk pelaksana tugas (Plt) ketua umum, atau menggelar KLB untuk memilih ketua umum baru. (dil/jpnn)