Penggeledahan di Kantor Gubernur NTT terkait Korupsi, Ini Kasusnya
jpnn.com, KUPANG - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menggeledah dua tempat di kantor gubernur provinsi itu pada Rabu (9/8).
Penggeledahan dilakukan penyidik kejaksaan di ruang Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang berada dalam komplek Kantor Gubernur NTT.
Konon penggeledahan tersebut untuk mencari barang bukti terkait kasus korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 meter persegi milik Pemprov NTT di Labuan Bajo, Manggarai Barat, yang merugikan negara Rp 8,5 miliar.
"Hari ini tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua tempat di Kantor Gubernur NTT untuk menemukan alat bukti berupa surat dan atau barang bukti yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah milik pemerintah NTT di Labuan Bajo," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana di Kupang, Rabu.
Dia menyebut penggeledahan yang dipimpin Achmad Hariyanto Mayangkoro dilakukan berdasarkan surat perintah Kajati NTT Nomor Print-329 /N.3.5/Fd.1/07/2023 tanggal 28 Juli 2023.
Surat itu ditetapkan melalui penetapan penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Nomor: 7/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Kpg tanggal 31 Juli 2023.
Ada juga surat perintah penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-354/N.3/Fd.1/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022.
Dalam penggeledahan itu, jaksa penyidik menyita sebanyak 48 dokumen dari BPAD dan 17 dokumen dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT.