Penggugat Minta Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Gowa
Rabu, 21 Juli 2010 – 19:27 WIB
"Kami memohon Mahkamah menyatakan penghitungan KPU tidak sah, membatalkan hasil pemilihan, menetapkan penghitungan yang benar, dan menyatakan pasangan calon nomor urut dua (Andi-Jamalauddin) adalah pasangan calon terpilih," ujar Syahri Cakkari di hadapan majelis hakim MK yang diketuai Mahfud MD.
Syahri menjelaskan, dari data yang dikumpulkan pemohon, DPT tertanggal 7 Mei 2010 yang menjadi rujukan Pemilukada Gowa tanggal 23 Juni 2010, banyak terdapat pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), NIK ganda, dan banyak pimilih ganda di DPT, serta pemilih di bawah umur. Disebutkan, lantaran ketidakprofesional KPU Gowa, maka pasangan Ichsan-Abdul suaranya bertambah 63.072 suara, sehingga totalnya mencapai 184.628 suara.