Penggugat Minta Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Gowa
Rabu, 21 Juli 2010 – 19:27 WIB
Sementara, dalam permohonan subsidernya, penggugat meminta MK membatalkan Berita Acara KPU Gowa tentang hasil penelitian kelengkapan berkas persyaratan pencalonan pasangan calon Ichsan-Abdul Razak karena ijazahnya diduga palsu. MK diminta mendiskualifikasi pasangan Ichsan-Abdul Razak. Dalam permohonan subsidernya ini, penggugat minta digelar pemungutan suara ulang, dengan terlebih dahulu KPU Gowa memperbaiki DPT.
Persidangan hanya mengagendakan penyampaikan materi gugatan. Pasalnya, setelah Mahfud MD menanyakan ke KPU Gowa, apakah akan langsung menyampaikan tanggapan, tim kuasa hukum KPU Gowa menyatakan belum siap. Sidang dilanjutkan Jumat (23/7), dengan agenda mendengarkan tanggapan KPU Gowa. (sam/jpnn)