Pengguna Sabu Kurang 1 Gram Tak Dibui
Kamis, 12 Mei 2011 – 20:59 WIB
‘’Kita tidak pernah melegalkan pemakaian narkoba. Tapi sistem terapinya yang kita ubah. Misalnya dia baru pertama kali memakai sabu di bawah 1 gram, tetap kita proses hukum tapi arahnya rehabilitasi,’’ jelas Patrialis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/5).
Aturan ini kata Patrialis akan tertuang pada Peraturan Pemerintah 25 Tahun 2011 tentang ketentuan wajib lapor bagi pencandu narkotika. Aturan ini telah dibicarakan Kemkum-HAM dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun aturan ini tidak berlaku bagi pelaku pengedar narkoba.
JAKARTA—Pemerintah menyiapkan aturan baru guna melakukan rehabilitasi pengguna narkoba. Bagi pengguna narkoba jenis sabu yang tertangkap tangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Nasional
BPTD Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
Kamis, 14 November 2024 – 16:11 WIB - Humaniora
Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
Kamis, 14 November 2024 – 15:57 WIB - Hukum
Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
Kamis, 14 November 2024 – 14:52 WIB - Sosial
ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
Kamis, 14 November 2024 – 14:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
Kamis, 14 November 2024 – 11:45 WIB - Humaniora
Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
Kamis, 14 November 2024 – 15:57 WIB - Pendidikan
Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
Kamis, 14 November 2024 – 11:18 WIB - Kriminal
Kronologi Pria Manggarai Ditemukan Tewas di Benoa, Terungkap Berkat Orang Pintar
Kamis, 14 November 2024 – 11:43 WIB - Pilkada
Elektabilitas Pramono-Rano Karno Tinggi di Semua Wilayah Jakarta
Kamis, 14 November 2024 – 11:07 WIB