Pengguna Sabu Kurang 1 Gram Tak Dibui
Kamis, 12 Mei 2011 – 20:59 WIB
‘’Kita tidak pernah melegalkan pemakaian narkoba. Tapi sistem terapinya yang kita ubah. Misalnya dia baru pertama kali memakai sabu di bawah 1 gram, tetap kita proses hukum tapi arahnya rehabilitasi,’’ jelas Patrialis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/5).
Aturan ini kata Patrialis akan tertuang pada Peraturan Pemerintah 25 Tahun 2011 tentang ketentuan wajib lapor bagi pencandu narkotika. Aturan ini telah dibicarakan Kemkum-HAM dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun aturan ini tidak berlaku bagi pelaku pengedar narkoba.
JAKARTA—Pemerintah menyiapkan aturan baru guna melakukan rehabilitasi pengguna narkoba. Bagi pengguna narkoba jenis sabu yang tertangkap tangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:05 WIB - Sosial
Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:01 WIB - Kesehatan
Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:45 WIB - Hukum
Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Investasi
Harga Emas Antam Memelesat Naik Hari Ini, jadi Sebegini Per Gram
Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:49 WIB - Hukum
Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
Sabtu, 21 Desember 2024 – 07:34 WIB - Parpol
PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
Sabtu, 21 Desember 2024 – 07:04 WIB - Destinasi
Jadwal Bioskop di Bali Sabtu (21/12): Film Sonic the Hedgehog 3 Tayang Perdana
Sabtu, 21 Desember 2024 – 08:58 WIB - Pasar
Menko Pangan Akui Harga Telur Meroket Jelang Nataru
Sabtu, 21 Desember 2024 – 07:00 WIB