Penggunaan Angket Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Pemilu 2024
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI PerjuanganNamun, memaksa mencabut baliho calon lainnya. Hal ini sempat menjadi perdebatan namun kemudian menguap begitu saja.
4. Penyelenggaraan penghitungan suara melalui sistem aplikasi teknologi rekapitulasi penghitungan suara KPU (Sirekap)
Terakhir sebagaimana menjadi temuan berbagai pihak, bahwa sistem informasi Sirekap yang diselenggarakan oleh KPU tidak memiliki keakuratan atau sangat banyak memiliki kesalahan (error).
Petugas KPPS sendiri bahkan menyatakan sulit mengakses dan menggunakan Sirekap. Bahkan gangguan teknis terjadi selama 1x24 jam yang menimbulkan pertanyaan publik tentang kapasitas dan kredibilitas Sirekap tentang Data.
Publik kemudian mendorong dilakukannya audit eksternal karena menduga telah terjadi penggelembungan suara seperti yang ditemukan oleh Perludem.
5. Netralitas KPU dan Bawaslu
5.1. Putusan DKPP yang terkait dengan diperbolehkannya pendaftaran seorang calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU, mempertanyakan profesionalisme KPU.
Alhasil, keputusan DKPP memperlihatkan bahwa Ketua dan Anggota KPU diduga melanggar etik dan lalai dalam melihat ketentuan perundang-undangan.
5.2. Sedangkan terkait dengan pelaksanaan kewenangan Bawaslu, banyak sekali laporan yang seharusnya ditindaklanjuti oleh Bawaslu, terutama yang mengandung tentang tindak pidana di bidang Pemilu (Sentra Gakumdu).
Namun, Bawaslu diduga juga telah diintervensi sehingga Bawaslu seperti tidak bergeming dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.