Penggunaan Suket Kolektif di Pilkada 2018 Tak Berlaku
Sabtu, 24 Maret 2018 – 11:46 WIB
Karena itu, KPU berharap bahwa suket pengganti e-KTP yang difasilitasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) Kota Bekasi, nantinya bisa benar- benar mewakili pemilih secara perorangan.
“Untuk hak memilih, diperlukan suket yang by name secara perorangan,” tandasnya. (kub/gob)