Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penggunaan Suket Kolektif di Pilkada 2018 Tak Berlaku

Sabtu, 24 Maret 2018 – 11:46 WIB
Penggunaan Suket Kolektif di Pilkada 2018 Tak Berlaku - JPNN.COM
Pilkada serentak 2018 diikuti 171 daerah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Karena itu, KPU berharap bahwa suket pengganti e-KTP yang difasilitasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) Kota Bekasi, nantinya bisa benar- benar mewakili pemilih secara perorangan.

“Untuk hak memilih, diperlukan suket yang by name secara perorangan,” tandasnya. (kub/gob)

Dalam dua pilkada sebelumnya diketahui, penggunaan suket secara kolektif masih diperbolehkan.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close