Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar

Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB
Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar - JPNN.COM
memeriksa kasus tertentu sesuai yang diamanatkan oleh UU. Dengan

demikian merupakan suatu kekeliruan yang mempersamakan hakim agung non

karir dengan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung.

      "Adanya pasal 7 ayat (3) UU MA tersebut secara eksplisit memberikan

pengakuan serta landasan atas keberadaan hakim Ad Hoc tingkat kasasi

seperti yang dikehendaki undang-undang lain di luar UU MA. Hingga saat

ini, beberapa undang-undang yang mengatur mengenai Hakim Ad Hoc

tingkat kasasi misalnya UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

      JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA