Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB
demikian merupakan suatu kekeliruan yang mempersamakan hakim agung non
karir dengan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung.
"Adanya pasal 7 ayat (3) UU MA tersebut secara eksplisit memberikan
pengakuan serta landasan atas keberadaan hakim Ad Hoc tingkat kasasi
seperti yang dikehendaki undang-undang lain di luar UU MA. Hingga saat
ini, beberapa undang-undang yang mengatur mengenai Hakim Ad Hoc
tingkat kasasi misalnya UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,