Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB
memiliki perbedaan baik dari proses seleksi maupun tugas yang
diembannya.
Hakim Agung mekanisme seleksinya melalui Komisi Yudisial dan DPR.
Sedangkan Hakim Ad Hoc proses seleksinya dilakukan oleh panitia
seleksi dan DPR. Hakim Agung dapat memeriksa dan memutus semua perkara
yang masuk ke MA. Sedangkan hakim ad hoc di Mahkamah Agung hanya