Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB
Pada dasarnya, lanjut Dita, UU MA dibuat untuk mengatur hal-hal
menyangkut lembaga tersebut seperti kewenangan MA termasuk siapa yang
ada didalamnya. Dalam draft RUU MA, secara jelas diatur mengenai Hakim
Agung baik dari unsur karir maupun non karir yang menjadi bagian dari
MA.
"Apabila Hakim Ad Hoc tidak diatur dalam UUU MA, maka dapat