Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB
itu berpotensi menimbulkan banyak masalah misalnya masalah
administratif. Selain itu, penghapusan pasal mengenai Hakim Ad Hoc
jelas menimbulkan deligitimasi kedudukan mereka di MA. Cukupkah
keberadaan mereka hanya diatur di luar UU MA, sedangkan mereka akan
bekerja memutus perkara kasasi bersama Hakim Agung di MA?," ujarnya.
Menurut Dita, salah satu Hakim Ad Hoc yang terancam kedudukannya
adalah Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung.