Penghapusan Honorer, Partai Perindo: Pemerintah Harus Berhati-hati
Tama menilai solusi mengikutsertakan pegawai honorer dalam seleksi CPNS atau PPPK tidak bisa sepenuhnya menjadi jalan keluar. Sebab, ujar dia, masalahnya terletak pada usia dan menurunnya kemampuan teknis dalam menjalankan tes CPNS.
Dia menilai mereka yang sudah tua kemungkinan besar akan kalah bersaing dengan yang muda dalam menjawab soal, maupun ketangkasan menggunakan teknologi. “Padahal tenaga honorer tidak hanya berpengalaman, tetapi juga sudah teruji pengabdian dan dedikasinya terhadap pekerjaan yang diembannya," katanya.
Tama juga meminta pemerintah mempertimbangkan terkait kesiapan kementerian/lembaga, termasuk pemerintahan daerah karena potensi "pincangnya" memberikan layanan publik.
Dia menilai perlu ada afirmasi terhadap tenaga honorer yaitu dengan berikan mekanisme yang lebih mudah dan objektif bagi mereka untuk mengikuti test CPNS.
Langkah itu, kata Tama, dengan pertimbangan masalah tidak hanya menyangkut urusan kelangsungan hidup, tetapi juga penghargaan terhadap pengabdian mereka selama ini terhadap negara.
Sebelumnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-tenaga honorer kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam SE MenPAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi KemenPAN-RB.
Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS dan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.