Penghentian Reklamasi Berdampak Buruk Bagi Investasi Properti
Selain izin dari pemerintah provinsi, Yayat melanjutkan, pembangunan pulau reklamasi juga berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 52 Tahun 1995. Keppres tersebut dikeluarkan Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995.
"Kalau mau dihentikan, harus ada dasar hukum yang jelas dulu. Sementara pemerintah pusat inginnya melanjutkan pembangunan reklamasi," tandaa Yayat.
Menurut Yayat, langkah tim sinkronisasi Anies-Sandi terkesan 'buang badan'. Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi para pengembang.
"Jangan sampai buang badan atau cuci tangan. Kalau menyalahkan kepada pengembang, pasti ini nantinya ada persoalan kepercayaan. Kalau begini pengembang akan menjadi stigma negatif," ucap Yayat.(chi/jpnn)