Penghitungan Kursi KPU Diprotes Parpol
Moncong Putih Klaim 95 Kursi, Hanura 19 KursiSenin, 11 Mei 2009 – 08:29 WIB
Dalam bunyi pasal ini, KPU berpendapat, maksud "seluruh sisa suara" yang dimaksud pasal itu adalah sisa suara dari dapil yang memiliki sisa kursi saja yang berhak masuk ke provinsi. "Untuk dapil yang tidak memiliki sisa kursi, tidak ditarik, karena penghitungan kursinya sudah habis di tahap I atau II," terang Putu. Kemungkinan, perbedaan penghitungan yang dilakukan parpol adalah dengan menarik sisa suara di seluruh dapil yang ada di suatu provinsi.
Namun, masalahnya tidak cukup di situ. Parpol nampaknya punya alasan kuat untuk menerapkan pola penarikan suara tersebut. Itu tercantum di dalam peraturan KPU 15/2009 yang salah satunya merupakan turunan pasal 205. Di pasal 24 ayat 5 peraturan tersebut, sisa suara yang ditarik ke provinsi dilakukan dengan menentukan jumlah sisa suara sah seluruh Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPR di provinsi yang bersangkutan, yaitu dengan cara menjumlahkan seluruh sisa suara sah Partai Politik dari seluruh daerah pemilihan. (bay/aga)