Pengin Banget jadi PNS, Honorer K2 Setor Rp 145 Juta
Di hadapan petugas, Salahudin dan Retno mengaku uang korban disetorkam kepada rekannya di Jakarta yang mengaku dapat mengurus pengangkatan honorer K2 menjadi PNS. “Uang itu kami setorkan kepada SK (inisial, red), mantan calon bupati Poliwali Mandar. Silakan kalian cek sama polisi,” aku Retno.
Dirinya pun menegaskan 90 persen uang milik korban disetorkan kepada SK. “Kalau 10 persennya untuk operasional pengurusan pengangkatan,” sebutnya.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman menegaskan, kedua pasutri tersebut dijerat pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ujar Tito.
BACA JUGA: Itong: Honorer K2 Tenaga Administrasi Bukan Hanya Tukang Angkat Air Minum
AKBP Tito juga menegaskan, kedua tersangka juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. “Sebagai efek jera kita jerat pasal TPPU,” cetusnya sembari mengatakan ada aliran dana masuk ke rekening Retno. (chy)