Pengin Cepat Punya Uang Banyak, Pengojek nih Pilih Jalan Pintas, Begini Jadinya
Senin, 13 April 2020 – 22:47 WIB
Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu dalam jumlah cukup besar, tersangka pun dijerat penyidik Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)