Pengin Mudik Menumpang Pesawat, Tetapi Harga Tiket Masih Mahal
Dalam kajian KPPU, terdapat dua potensi yang ditangani saat ini. Pertama terkaita indikasi pelanggaran UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ada dua grup maskapai tengah dalam penyelidikan.
“Oleh KPPU pusat yang menangani. Isunya seluruh Indonesia. Mengapa ini ditangani KPPU? Akhir bulan 12 (2018), masuk awal tahun ini, ada kenaikan secara bersama-sama oleh masakapai. KPPU melihat bahwa ini perlu didalami. Struktur pasarnya semakin terkonsentrasi, dari oligopoli terbatas menjadi duopoli. Apalagi masuknya manajemen ke manajemen salah satu maskapai lain. Dua isu, penegakan hukum isu kartel dan interlocking directorate.
“Belum kami sampaikan perkembangannya. Karena masih penyelidikan. Kami butuh alat bukti. Minimal keterangan saksi dan ahli. Surat atau dokumen dari pelaku usaha. Di lain sisi, KPPU melakukan advokasi kepada pemerintah, dalam hal Kemenhub, dalam tarif batas bawah dan tarif batas atas. Memang tidak relevan dengan isu persaingan,” ujar Abdul Hakim.
Menurutnya aturan mengenai tarif batas bawah fan tariff batas atas (TBB-TBA) telah lama disuarakan KPPU, karena cenderung dikeluhkan konsumen.
Apa yang terjadi dari akhir tahun lalu hingga Ramadan ini, menyangkut kebijakan tarif maskapai seharusnya bisa diatasi. Andaikan TBB-TBA tidak diatur dengan Kepmenhub.
“(Kajian KPPU) Karena sifatnya saran, tidak ada kewajiban pemerintah menyetujui. Tapi, inilah dampak dari mendistorsi mekanisme pasar. Sekarang walaupun direvisi Kepmenhub itu, ini sudah peak season. Biasanya mengarah ke TBA. Ini faktor supply dan demand. Ini akan naik ke TBA. Karena ketersediaan seat. Permasalahannya, konsumen ini mengalami keluhan sebelum peak season dari Tahun Baru sampai Ramadan,” urai Abdul Hakim.
“Setelah Ramadan kami akan memantau sejauh mana dampak revisi Permenhub itu. Sekarang harga tiket masih jauh dari TBB. Kalau peak season tiket mahal, wajar. Kalau setelahnya nanti, harusnya kembali lagi, normal. Mendekati TBB,” sambungnya.
Persoalan harga tiket bukan pada ketidakmampuan masyarakat saja. Namun berdampak luas pada sektor pariwisata nasional. Serta para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).