Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
"Kami menemukan bahwa EG tengah membawa sejumlah PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut tidak resmi,” lanjutnya.
Pada penangkapan EG, polisi menyita barang hukti satu unit mobil Wuling Cortez, dua paspor milik pekerja migran, uang tunai Rp 300.000, serta sebuah ponsel Vivo Y21 yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan agen dan para PMI.
EG kini dijerat Pasal 69 Jo 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
Berdasarkan undang-undang tersebut, siapa pun yang merekrut atau memberangkatkan pekerja migran tanpa izin resmi dapat diancam hukuman penjara 2 hingga 10 tahun serta denda antara Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perekrutan pekerja migran ilegal,” ucapnya.
Primadona menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara cepat, tegas, dan profesional demi melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. (mcr36/jpnn)