Pengisian DRH NIP PPPK 2023: Tidak Boleh Foto Selfie, File Scan Transkrip Nilai dan Ijazah Harus Asli
Selasa, 26 Desember 2023 – 19:46 WIB
Selain dokumen tersebut, ada sejumlah catatan yang wajib diketahui peserta, yaitu:
- Bagi peserta yang ijazahnya adalah hasil transfer dari DII/ DIII, wajib melampirkan ijazah dan transkrip nilai DII/ DIII tersebut (dijadikan satu/digabung dengan file scan ijazah dan transkrip nilai); dan
- Bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, wajib menyertakan sertifikat pendidik dimaksud menjadi 1 dokumen unggah dengan file scan ijazah. (esy/jpnn)