Pengoplos Gas Bersubsidi di Bekasi Ditangkap
Selain itu hal ini juga bisa merugikan konsumen selain dari isi gas yang belum tentu sesuai akan tetapi juga bisa membahayakan masyarakat sekitar.
“Untuk segel katup gas masih kami (Polisi, Red) dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu, 70 tabung gas ukuran 12 kilogram hasil pemindahan.
Kemudian 10 tabung gas ukuran 3 kilogram, 200 tabung gas yang sudah kosong, 2 buah selang regulator, 60 tutup segel warna putih, 1 buah bak warna biru.
Pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 62 Ayat 1 jucnto Pasal 8 Ayat 1 H uruf (a), (b), (c) dan Pasal 10 (a) dan (e) UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen; Pasal 30 dan 31 juncto Pasal 32 Ayat 2 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Pasal 53 huruf (D) UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.(see/pojokbekasi)