Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengumuman BKN Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Oh Honorer Tercecer

Jumat, 19 April 2024 – 07:05 WIB
Pengumuman BKN Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Oh Honorer Tercecer - JPNN.COM
Pengangkatan honorer jadi PPPK berdasar data base BKN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Ada 6 poin kesepakatan bersama pemerintah dengan Komisi II DPR RI, salah satunya menyatakan, “Komisi ll DPR RI mendukung KemenPAN-RB untuk menyediakan alokasi formasi PPPK yang disesuaikan dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN sehingga penataan tenaga non-ASN dapat diselesaikan pada tahun 2024.”

Sebelumnya, saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 17 Januari 2024, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas juga menegaskan bahwa seluruh honorer akan diangkat menjadi PPPK.

Namun, honorer yang dimaksud adalah yang masuk dalam pendataan tenaga non-ASN BKN.

"Jumlah honorer yang masuk pendataan BKN sebanyak 2,3 juta orang. Itu belum dikurangi dengan hasil seleksi PPPK 2023," kata Menteri Anas saat itu.

2024 Tidak Ada Pendataan Ulang Honorer

Berikut ini kutipan lengkap siaran pers BKN Nomor: 005/RILIS/BKN/IV/2024 tertanggal 18 April 2024, yang diteken Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi.

Tahun 2024, BKN Tidak Melakukan Pendataan Ulang Non-ASN

Proses Pendataan Non-ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022. Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Pendataan pegawai honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN.

Hal ini juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.

BKN menyampaikan pengumuman penting menjelang pendaftaran PPPK 2024, bagaimana nasib honorer tercecer?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close