Pengumuman, Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap Selama Libur Lebaran 2024
jpnn.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta meniadakan ganjil genap selama periode libur Lebaran 2024.
Dikutip dari sosial media instagram resmi (@dishubdkijakarta), ganjil genap akan ditiadakan mulai 8 April hingga 15 April 2024 mendatang.
“Dalam rangka libur dan cuti bersama Idulfitri 2024, penerapan ganjil genap (gage) di Jakarta ditiadakan,” tulis informasi tersebut, dikutip Senin (1/4).
Keputusan peniadaan ganjil genap tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Lalu, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (3) bahwa pembatasan lalu lintas dalam sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.
“Diimbau kepada pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tuturnya.
Tak hanya ganjil genap, Dishub DKI Jakarta juga meniadakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada 7 dan 14 April 2024. (mcr4/jpnn)